Hak dan Kewajiban etika bisnis

Konsep HAK

Secara umum, hak adalah klaim atau kepemilikan individu atau sesuatu. Dikatakan bahwa seseorang memiliki hak jika memiliki afirmasi mengambil tindakan dengan cara tertentu atau jika orang lain berkewajiban untuk mengambil tindakan dengan cara tertentu. Hak juga berasal dari sistem moral standar yang tidak tergantung pada sistem HOKUM tertentu. Hak untuk bekerja, misalnya, tidak dijamin dalam Konstitusi AS, tetapi banyak di antaranya menegaskan bahwa ini adalah hak yang dimiliki oleh semua manusia.

Hak dan Kewajiban

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disebutkan bahwa yang menjadi hak pelaku usaha adalah:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Bisnis

Adapun yang menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan bisnis.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Hak dan kewajiban pelaku usaha ini juga tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan lain dalam pelaksanaannya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perikatan. (RenTo)(030419)