Dasar Hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Mewujudkan Keadilan dan Akuntabilitas

dasar hukum penyidik pegawai negeri sipil

Di balik tegaknya hukum, ada sosok penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang memegang peranan penting dalam mengungkap kebenaran. Namun, tahukah Anda dasar hukum yang mengatur tugas dan wewenang PPNS tersebut?

Dalam menjalankan tugasnya, PPNS tidak lepas dari aturan hukum. Dasar hukum penyidik pegawai negeri sipil diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Dasar hukum tersebut memberikan landasan bagi PPNS untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan tersangka.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan PPNS dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan pejabat fungsional tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Dasar hukum keberadaan PPNS diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 4 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, pendidikan, dan pelatihan PPNS, serta kode etik dan tata perilaku PPNS.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan menteri ini mengatur tentang uraian jabatan, tugas, tanggung jawab, dan wewenang PPNS.

Wewenang PPNS

PPNS memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, yaitu:

  • Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum pembentukan instansi tempat PPNS bertugas;
  • Tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang secara tegas memberikan wewenang penyidikan kepada PPNS;
  • Tindak pidana yang diserahkan penyidikannya kepada PPNS oleh penyidik kepolisian.

Kewajiban PPNS

PPNS berkewajiban untuk:

  • Menjalankan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menghormati hak asasi manusia;
  • Menjaga kerahasiaan identitas saksi dan korban tindak pidana;
  • Menyusun laporan hasil penyidikan dan menyerahkannya kepada penyidik kepolisian.

Tanggung Jawab PPNS

PPNS bertanggung jawab atas:

  • Kebenaran dan keabsahan hasil penyidikan;
  • Kerugian yang timbul akibat kesalahan dalam melakukan penyidikan;
  • Pelanggaran kode etik dan tata perilaku PPNS.

Peran PPNS dalam Penegakan Hukum

PPNS berperan penting dalam penegakan hukum, antara lain:

  • Membantu penyidik kepolisian dalam mengungkap tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana;
  • Menjaga ketertiban umum;
  • Meningkatkan rasa aman dan nyaman di masyarakat.

Penutup

Demikianlah penjelasan tentang dasar hukum, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan peran PPNS dalam penegakan hukum. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

FAQ

  • Apa saja syarat untuk menjadi PPNS?

Syarat untuk menjadi PPNS diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, antara lain:

  • Warga negara Indonesia;

  • Berusia paling rendah 21 tahun;

  • Pendidikan paling rendah diploma IV;

  • Memiliki pengalaman kerja di bidang penyidikan atau bidang lain yang terkait dengan penyidikan;

  • Sehat jasmani dan rohani;

  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana;

  • Berkelakuan baik;

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

  • Bagaimana cara pengangkatan PPNS?

Pengangkatan PPNS dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat yang berwenang untuk mengangkat PPNS adalah:

  • Menteri;

  • Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian;

  • Gubernur;

  • Bupati/wali kota.

  • Apa saja tugas PPNS?

Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas PPNS meliputi:

  • Menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana;

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;

  • Menyusun laporan hasil penyidikan dan menyerahkannya kepada penyidik kepolisian;

  • Memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian, penuntut umum, dan hakim tentang hasil penyidikan;

  • Melaksanakan perintah penyidik kepolisian, penuntut umum, dan hakim dalam rangka penyidikan dan penuntutan tindak pidana.

  • Apa saja kewenangan PPNS?

Kewenangan PPNS diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, antara lain:

  • Menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana;

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;

  • Meminta keterangan kepada saksi dan ahli;

  • Melakukan penggeledahan dan penyitaan;

  • Menangkap dan menahan tersangka tindak pidana;

  • Membuat berita acara pemeriksaan;

  • Menyusun laporan hasil penyidikan dan menyerahkannya kepada penyidik kepolisian.

  • Apa saja tanggung jawab PPNS?

Tanggung jawab PPNS diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, antara lain:

  • Melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menjaga kerahasiaan identitas saksi dan korban tindak pidana;
  • Menjaga keamanan dan ketertiban umum;
  • Melaksanakan perintah penyidik kepolisian, penuntut umum, dan hakim dalam rangka penyidikan dan penuntutan tindak pidana.

.