pemerintah akan menambah jumlah porsi PPPK terutama untuk tenaga pengajar atau guru. Tahun 2021 penerimaan guru akan diganti menjadi PPPK bukan PNS. Khusus tahun depan ada penerimaan formasi guru PPPK sebanyak 1 juta

2021 Guru Hanya Bisa Jadi PPPK, Bukan PNS. Apa saja Persyaratannya?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau seraing disebut juga dengan nama PPPK. Ungkapan tersebut sudah disetujui oleh Nadiem Makarim sebagai Mendikbud dan juga Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Oleh karena itu, pemerintah akan menambah jumlah porsi PPPK terutama untuk tenaga pengajar atau guru. Tahun 2021 penerimaan guru akan diganti menjadi PPPK bukan PNS. Khusus tahun depan ada penerimaan formasi guru PPPK sebanyak 1 juta .

Guru yang saat ini sudah berstatus sebagai guru PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun, sedangkan guru yang baru nantinya akan menjadi PPPK. Namun selain guru, tenaga kerja yang nantinya akan menjadi PPPK salah satunya yaitu tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan.

Persyaratan pendaftaran PPPK belum ada syarat yang spesifik, meskipun belum ada guru honorer yang terdaftar di dapodik, seperti lulusan S1 dan D4 bisa mengikuti ataupun mendaftar menjadi PPPK.