Pegawai Negeri Sipil: Pilar Pengabdian dan Kesejahteraan Rakyat

pengertian pegawai negeri sipil menurut para ahli

Di balik pengabdian dan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) dalam melayani masyarakat, ada banyak hal menarik yang dapat kita pelajari. Sebagai abdi negara, PNS memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan negara. Lalu, apa sebenarnya pengertian pegawai negeri sipil menurut para ahli?

Ada beberapa pengertian pegawai negeri sipil menurut para ahli. Menurut [nama ahli 1], PNS adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas negara. [Nama ahli 2] berpendapat bahwa PNS adalah aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan publik. Sementara itu, [nama ahli 3] berpendapat bahwa PNS adalah profesi yang menjalankan fungsi pemerintahan.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas negara, memberikan pelayanan publik, dan menjalankan fungsi pemerintahan. Pengertian pegawai negeri sipil menurut para ahli ini tentu saja erat kaitannya dengan peran dan tanggung jawab PNS dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Dengan memahami pengertian pegawai negeri sipil menurut para ahli, kita dapat lebih menghargai dan mendukung kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil Menurut Para Ahli

Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan aparatur negara yang bertugas melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan. PNS memegang peranan penting dalam keberlangsungan hidup suatu negara, karena mereka bertanggung jawab atas berbagai sektor publik, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan infrastruktur.

Oleh karena itu, banyak ahli yang telah mendefinisikan pengertian PNS berdasarkan sudut pandang dan perspektif masing-masing. Berikut ini adalah beberapa pengertian PNS menurut para ahli:

https://tse1.mm.bing.net/th?q=Pegawai+negeri+sipil+adalah+aparatur+negara+yang+bertugas+melayani+masyarakat+dan+menjalankan+roda+pemerintahan.&w=120&h=120&c=7&rs=1&qlt=95&cb=1&pid=InlineBlock&rurl=http%3a%2f%2fsikbesi.com%2fpengertian-pegawai-negeri-sipil-pns-dan-hak-kewajiban-pns-menurut-undang-undang%2f&dpr=1

1. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS didefinisikan sebagai “pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri”.

2. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS didefinisikan sebagai “pegawai tetap negara Republik Indonesia yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memangku jabatan pemerintahan”.

3. Menurut Bintoro Tjokroamidjojo

Bintoro Tjokroamidjojo, seorang ahli hukum administrasi negara, mendefinisikan PNS sebagai “setiap warga negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri”.

4. Menurut Prajudi Atmosudirdjo

Prajudi Atmosudirdjo, seorang ahli hukum tata negara, mendefinisikan PNS sebagai “pegawai yang bekerja pada kesatuan negara Republik Indonesia atau alat perlengkapannya, dan diangkat dengan peraturan perundang-undangan”.

5. Menurut Sri Soemantri

Sri Soemantri, seorang ahli ilmu politik, mendefinisikan PNS sebagai “setiap warga negara yang menduduki posisi-posisi tertentu dalam organisasi pemerintahan”.

6. Menurut Kartini Kartono

Kartini Kartono, seorang ahli sosiologi, mendefinisikan PNS sebagai “sekelompok orang yang bekerja pada pemerintah dan diberi gaji oleh negara”.

7. Menurut S.H. Surbakti

S.H. Surbakti, seorang ahli hukum administrasi negara, mendefinisikan PNS sebagai “setiap warga negara yang bekerja pada badan-badan milik negara atau daerah”.

8. Menurut Pandji Wahju Rahardjo

Pandji Wahju Rahardjo, seorang ahli ilmu politik, mendefinisikan PNS sebagai “setiap warga negara yang memiliki status sebagai pegawai tetap pada badan-badan pemerintahan”.

9. Menurut Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo, seorang ahli hukum administrasi negara, mendefinisikan PNS sebagai “setiap warga negara yang bekerja pada pemerintah dan diberi gaji oleh negara”.

10. Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

KASN, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi PNS, mendefinisikan PNS sebagai “setiap warga negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri”.

Kesimpulan

Berdasarkan berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa PNS adalah aparatur negara yang bertugas melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan. PNS memegang peranan penting dalam keberlangsungan hidup suatu negara, karena mereka bertanggung jawab atas berbagai sektor publik, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan infrastruktur.

FAQ

  1. Apa saja syarat untuk menjadi PNS?

Untuk menjadi PNS, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  1. Bagaimana cara mendaftar menjadi PNS?

Untuk mendaftar menjadi PNS, seseorang dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Informasi tentang pendaftaran CPNS dapat diperoleh dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  1. Apa saja hak dan kewajiban PNS?

Sebagai aparatur negara, PNS memiliki beberapa hak dan kewajiban, antara lain:

  • Hak:
    • Gaji dan tunjangan
    • Tunjangan hari tua (TMT)
    • Asuransi kesehatan
    • Cuti
    • Pensiun
  • Kewajiban:
    • Melayani masyarakat dengan baik
    • Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab
    • Menjaga disiplin dan etika sebagai PNS
    • Menjaga rahasia negara
    • Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
  1. Apa saja jenis-jenis PNS?

PNS dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • PNS umum: PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • PNS khusus: PNS yang bekerja pada lembaga-lembaga khusus, seperti TNI, Polri, kejaksaan, dan hakim.
  • PNS kontrak: PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  1. Apa saja tantangan yang dihadapi PNS?

PNS menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan tugasnya, antara lain:

  • Birokrasi yang rumit
  • Korupsi dan kolusi
  • Keterbatasan sumber daya
  • Perubahan lingkungan yang cepat
  • Tuntutan masyarakat yang semakin tinggi

.